SINJAI, Pos Liputan – Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rachmat Sumekar, S.Ik.,M.Si mengeluarkan sembilan poin imbauan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Khususunya menjelang malam Tahun Baru 2023, Kamis (29/12/2022).
Dalam imbauannya, Kapolres Sinjai mengajak masyarakat bersama-sama menjaga, memeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat,
serta menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Imbauan yang dimaksud salah satunya adalah:
1.Masyarakat diminta jika meninggalkan rumah.
2. Pastikan situasi rumah dalam keadaan aman untuk menghindari terjadinya kebakaran maupun pencurian.
3. Dilarang menjual/menyediakan/mengomsumsi minuman beralkohol, atau minuman keras.
4. Dilarang melakukan konvoi/ugal-ugalan dalam berkendara yang dapat mengganggu ketertiban umum.
5. Serta Dilarang menggunakan knalpot Bising/Brong.
Menurutnya, petasan yang sudah menjadi tradisi setiap malam pergantian tahun, oleh karena itu Kapolres Sinjai imbau agar hal itu dapat dihindari karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selain itu, Kapolres Sinjai meminta untuk tidak melakukan pelanggaran atau kejahatan sekecil apa pun. dan jangan membawa senjata tajam dalam bentuk apapun di tempat umum.
“Mari kita isi malam pergantian tahun dengan banyak berdoa dan berzikir di rumah masing-masing,” harapnya.
“Segera lapor atau hubungi Pusat Pelayanan Pengaduan/Bantuan Polisi di hotline 110 jika ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kapolres Sinjai.
Komentar