Judi Sabung Ayam Marak di Kahu dan Libureng, Diduga Dibekingi Polisi

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

BONE, Pos Liputan – Kecamatan Libureng dan Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diduga menjadi tempat praktek sabung ayam.

Maraknya praktek judi sabung ayam ke dua Kecamatan tersebut membuat masyarakat sekitar mulai resah.

Hal tersebut diungkapkan oleh masyarakat setempat inisial R, yang minta namanya diinisialkan.

Warga tersebut, secara tegas menyampaikan, Polisi harusnya tegas menindaki para pelaku praktek judi sabung ayam yang datang bermain di Kampung halamannya.

“Seharusnya aparat kepolisian khususnya Polsek Kahu dan Polsek Libureng secepatnya menindaki hal tersebut, jangan biarkan berlarut-larut sebelum berdampak ke hal negatif,” tegasnya, Rabu (5/2/2025).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut dikatakan R, kelompok judi sabung ayam di Kecamatan Kahu dan Kecamatan Libureng kuat dugaan dibekingi oleh aparat kepolisian.

Baca Juga:  
Anak Putus Sekolah Terus Bertambah, Polisi Pulau Sembilan Ajak Anak-anak Kembali ke Sekolah

“Saya menduga bahwa praktek judi sabung ayam ke dua Kecamatan itu kuat dugaan dibekingi oleh oknum anggota Kepolisian karena sudah sekian bulan praktek sabung ayam tersebut belum ada tindakan dari pihak kepolisian,” pungkasnya.

Lebih lanjut diungkapkan, ia menduga praktik sabung ayam tersebut kuat dugaan ada bekingan dari pihak kepolisian antara pemegang praktik sabung ayam itu, pasalnya sampai saat ini pihak Kepolisian terkesan tutup mata dengan adanya praktik sabung ayam di wilayah hukum Polsek Kahu dan Polsek Libureng.

Ia juga menjelaskan, bahkan pada hari Jumat tanggal 2 sampai dengan 3 Januari tahun 2025 praktik judi sabung ayam di Jatie perbatasan Desa Tappa dan Desa Laburasseng, Kecamatan Libureng.

“Pada saat itu anggota Polsek Libureng turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tapi pelaku judi sabung ayam hanya bergeser ke belakang SMK Arung Sanrego, kemudian di tanggal 2-3 Februari 2025 bergeser ke Alepising/Ujung Ngale Desa Tomponpatu, Kecamatan Kahu,” ungkapnya.

Baca Juga:  
Tujuh Pelaku Judi Beserta Barang Bukti Diamankan Timsus Polres Sinjai

“Pada tanggal 4 Februari 2025 prakti judi sabung ayam ke Desa Tonra perbatasan Kecamatan Libureng dengan Kecamatan Bontocani dan Kecamatan Kahu,” tambahnya.

Saat mendapat informasi dari R, Redaksi PosLiputan.com langsung melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kahu Iptu Muh. Amir melalui via telepon nya, Dia mengatakan, kami akan segera perintahkan personil menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan.

“Iye info dari mana karena sudah lama tidak pernah mi ada sabung ayam untuk wilayah kahu, kalau begitu terima kasih infonya ndi saya sama anggota menuju kesana,” ujarnya.

Baca Juga:  
Ikut Kejurnas, Nuratiqah Berhasil Sabet Juara dan Raih Perunggu

Menanggapi pernyataan Kapolsek Kahu, R mengaku bahwa memang ada anggota Polsek Kahu yang turun ke lokasi, hanya saja muncul kecurigaan ada dugaan main mata kepada salah satu yang diduga pegang judi sabung ayam tersebut karena sempat dilihat anggota polsek bicara dengan dia, setelah itu praktik sabung ayam tetap berlangsung, hanya pindah tempat saja.

“Setelah anggota Polsek Kahu turun kelokasi bisa dikata tidak ada apa-apa karena permainan judi sabung ayam tetap berlanjut, hanya berpidah Tempat tidak jauh dari TKP awal,” bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Libureng, Iptu Jalal yang dikonfirmasi mengatakan bahwa anggotanya sudah turun ke lapangan mengecek namun tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam. (Tim-bersambung)

Komentar