JAKARTA, Pos Liputan – Kabar gembira bagi tenaga honorer di Indonesia yang dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal itu dipastikan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Junimart Girsang.
Kabarnya, pengangkatan honerer akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), paling lama 28 November 2023 mendatang.
Wakil Ketua Komisi ll DPR RI, Junimar Girsang menjelaskan pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP), serta tenaga honer lainnya sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.
“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” ujar Junimart (14/4/2023) dilansir dari liputan6.com
Selain itu, Junimart juga mengungkapkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Diantaranya, pertama, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini.
Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.
“Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN disini termasuk menjadi PPPK tentunya,” kuncinya.
Komentar