Kabur Ke Luwu Utara, Resmob Polres Sinjai Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Posliputan.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan berinisial MF (40), seorang warga Kabupaten Sinjai.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 06.00 WITA di Kabupaten Luwu Utara.

Terduga pelaku yang diamankan ini merujuk pada laporan polisi bernomor LP/B/219/IX/2025/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL, tertanggal 20 September 2025, serta surat perintah Kapolres Sinjai SP.Kap/122/IX/Res.1.11./2025/Reskrim, tanggal 21 September 2025.

Baca Juga:  
Kejadian Polisi Tembak Polisi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah Kasus Brigadir J

Dari tangan terduga pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau tanpa nomor polisi.

Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul yang dikonfirmasi Posliputan.com, Senin (22/9/2025) membenarkan penyerahan tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Benar, terduga pelaku bersama barang bukti telah kami terima dari Resmob Polres Luwu Utara. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Sinjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  
TNI Polri Intan Jaya Ungkap Jaringan Penyuplai Amunisi KKB, Ternyata Oknum Aparat

“Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan, dan kami akan mengembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” tambah Iptu Adi Asrul.

Saat ini terduga pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Sinjai untuk proses lebih lanjut. (**)

Komentar