POLMAN, Posliputan.com — Kapolres Polewali Mandar (Polman) AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Adi, Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan Husain (35), warga Pambusuang, Kecamatan Balanipa. Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Lagi-agi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.
Kegiatan press release berlangsung di Aula Rupatama Polres Polman, Senin (3/10/2025).
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres AKBP Anjar Purwoko mengungkapkan bahwa peristiwa penembakan tersebut dilatarbelakangi oleh motif dendam pribadi.
“Motif pelaku yakni dendam. Pelaku bernama Faisal alias Carlos menaruh dendam kepada korban karena merasa sakit hati setelah dilaporkan kepada aparat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Anjar Purwoko.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AF alias Carlos merupakan otak atau aktor intelektual di balik pembunuhan berencana tersebut. Selain AF, polisi juga mengamankan tiga tersangka utama lainnya, yaitu DR, FR, dan AK (16).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Pasal yang sama juga diterapkan kepada DR yang berperan sebagai eksekutor, serta FR dan AK yang turut membantu dalam proses perencanaan dan pelaksanaan aksi tersebut.
Dalam pengungkapan kasus, polisi juga berhasil menelusuri asal senjata api yang digunakan untuk menembak korban. Senjata tersebut diketahui dibeli dari seorang pria bernama Yuda, yang menjualnya kepada Carlos pada Mei 2025.
Selain empat pelaku utama, polisi turut mengamankan empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal, masing-masing Yuda, Wahyu, Kasmin, dan M. Yusuf.
Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman sesuai perbuatannya,” tegas Kapolres Polman. (RLS)


																						
 











Komentar