Kasusnya Dulu Gempar, Kedua Pasangan Kekasih ini Dinikahkan di Polres Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Posliputan.com – Sebuah pernikahan tak biasa berlangsung di Masjid Mapolres Sinjai, Senin (03/11/2025). Pasangan yang mengikat janji suci ini adalah kedua orang tua yang sebelumnya viral karena kasus pembuangan bayi perempuan di Sinjai Tengah.

Masih teringat jelas di benak publik, kasus penemuan bayi perempuan dalam keadaan hidup di sebuah kebun warga pada 15 September 2025 lalu. Penemuan itu sontak menggemparkan warga Sinjai dan viral di media sosial.

Tragisnya, bayi malang tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan Polisi, ternyata dibuang oleh orang tuanya sendiri (sang ibu) aksi ini nekat dilakukannya karena malu dan takut ketahuan, setelah sang ibu melahirkan sendiri di teras rumahnya pada dini hari.

Baca Juga:  
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Driver Ojol Hingga Tewas di Makassar

Kasus ini masih ditangani oleh Polres Sinjai. Kedua orang tua sang bayi diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kini, kisah pilu itu memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang berjalan, kedua sejoli ini memutuskan untuk meresmikan hubungan mereka.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kesepakatan bersama dan dengan persetujuan penuh dari kedua belah pihak keluarga, pernikahan dilangsungkan di Masjid Mapolres Sinjai. Prosesi ijab kabul dipimpin langsung oleh Kepala Urusan Agama (KUA) Sinjai Utara, Drs. Jamaludin.

Baca Juga:  
2 Gadis di Bawah Umur di Sinjai Dijadikan PSK, Polisi Ringkus Mucikari

Turut hadir menyaksikan momen sakral tersebut Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Andi Muh Alyas, Kepala Desa Saohiring, A. Darmawansata, beberapa personel Polres Sinjai, serta keluarga dari kedua mempelai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, melalui Kanit PPA, Ipda A. Muh Alyas, membenarkan pernikahan tersebut.

“Pernikahan ini atas kesepakatan mereka berdua dan dari pihak keluarga,” ujar Ipda A. Muh Alyas.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian memfasilitasi niat baik tersebut. “Dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak, Bapak Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, melalui Kasat Reskrim memfasilitasi keduanya menikah secara baik-baik di Masjid Mapolres sesuai Sunnah Rasulullah,” jelasnya.

Baca Juga:  
Tak Butuh Waktu Lama Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Sinjai, Polisi Tetapkan Sepasang Kekasih Jadi Tersangka

Namun, Kanit PPA menegaskan bahwa pernikahan ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kasusnya tetap lanjut,” tegas Ipda A. Muh Alyas.

“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perlakuannya sebelumnya yang telah tega membuang anak kandungnya sendiri dari hasil hubungan gelapnya.” tuturnya.

Kini, pasangan muda-mudi tersebut telah resmi berstatus sebagai suami-istri. Meski demikian, mereka tetap harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

Komentar