SINJAI, Pos Liputan – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sinjai, Andi Azis Karaeng Soi menolak kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin. Menurutnya, kebijakan tersebut melanggar aturan yang ada.
Di mana, Pemerintah Desa (Pemdes) diminta mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk program budidaya tanaman pisang.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Pj Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 412.2/11938/DPMD tertanggal 9 Oktober 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Salah satu poinnya berbunyi bahwa Pemdes diminta mengalokasikan dana sebesar 40% dari pagu anggaran Dana Desa dalam rangka mendukung program ketahanan pangan.
“Kebijakan sebesar 40% yang tertuang dalam surat edaran Pj Gubernur jelas melanggar aturan,” ucap Karaeng Azis kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Menurut Karaeng Azis, Pj Gubernur Sulsel tidak boleh merubah aturan yang telah diatur oleh pusat, dan harus memahami juknis yang telah diatur oleh pusat untuk pos-pos penggunaan dana desa.
“Surat edaran Pj Gubernur Sulsel yang meminta untuk mengalokasikan sebesar 40% dari pagu anggaran Dana Desa untuk program tanam pisang, sudah jelas melanggar peraturan. Dan pastinya semua Kepala Desa menolak,” jelasnya.
Komentar