MEDAN, Pos Liputan- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan empat tersangka pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dianas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Empat nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumatera Utara yaitu: dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinkes Sumut, dr. Aris Yudhariansyah, pejabat di Dinkes, Robby Messa Nura, disebut sebagai penerima aliran dana terbesar, Rp15 miliar, dan Ferdinan Hamzah Siregar.
Menurut Sofyan SH, salah satu aktivis anti korupsi mengatakan bahwa dalam persidangan terungkap bahwa lebih dari dua belas nama yang disebut turut menerima uang. Namun baru empat orang yang ditahan, yang lainnya masih dipertanyakan statusnya.
Adapun nama yang turut terlibat dalam persidangan, dr. Fauzi Nasution, disebut menerima dana lebih besar dari Alwi.
dr. David Luther Lubis, jumlah yang diterima mencapai Rp1,4 miliar.
PT Sadado Sejahtera Medika, menerima Rp742 juta.
dr. Emirsyah Harahap, ratusan juta rupiah.
Ferdinan Hamzah Siregar, puluhan juta rupiah.
Hariyati SKM, Rp10 juta.
Azuarsyah Tarigan, puluhan juta rupiah.
Ruben Simanjuntak, puluhan juta rupiah.
Selain dari pada itu, lanjut Muhammad Suprianto, juru parkir yang diduga hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan rekanan dan juga sebagai anggota salah satu organisasi kemasyarakatan di Medan ikut terseret.
Menurut Sumut Sofyan SH, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dr. David Luther, dan sejumlah nama pejabat struktural juga disebut, yitu:
Sri Purnamawati, Kabid SDMK & Alkes Dinkes (kini Direktur RS Haji Medan).
Ardi Simanjuntak, pejabat penatausahaan keuangan Dinkes.
Hariyati, pejabat pengadaan.
Mariko Ndruru, Wakil Direktur PT Sadado.
Olehnya itu, aktivis anti korupsi Sumatera Utara, Sofyan SH mendesak kepada Kejati Sumatera Utara agar tidak tebang pilih, dan menindak lanjuti semua nama-nama ikut disebut turut menikmati aliran dana korupsi itu
“Kami meminta kepada Kejati Sumatera Utara agar tidak “bermain aman” dalam penangan kasus ini,” tegasnya, Rabu (23/7/2025).
Namun anehnya juga, kata Sofyan, dalam persidangan terungkap bahwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura mengorupsi dana pengadaan APBD sebesar Rp 15, miliar dari total Rp 24 miliar. Alwi mengorupsi Rp 1,4 miliar dan Robby Rp 15 miliar. Namun, sisa Rp 9 miliar tidak jelas kemana alirannya.
“Ini sudah sangat terang. Fakta di persidangan, aliran dana jelas, tapi hanya empat orang yang diseret? Kami menduga ada yang dilindungi,” kata Sofyan dengan nada tegas.
Komentar