Ketua Umum DPP KEPMI Bone Akan Sampaikan Mosi Tidak Percaya Kepada Bawaslu Bone

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

BONE, Pos Liputan– Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bone (DPP KEPMI BONE) Andi Alfian akan mendatangi Bawaslu Kabupaten Bone untuk menyampaikan mosi tidak percaya kepada Bawaslu Kabupaten Bone terkait putusan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Panwaslu Kecamatan Kahu inisial FT.

Dalam mosinya, DPP KEPMI Bone menyatakan bahwa Bawaslu Bone telah bertindak tidak profesional, tidak bersungguh-sungguh, dan tidak akuntabel dalam menangani pelanggaran kode etik berupa pelecehan seksual yang dilakukan oleh FT terhadap perempuan yang tidak ingin disebutkan namanya yang juga merupakan salah satu PKD di Kecamatan Kahu.

“Atas laporan korban, Bawaslu memutuskan bahwa laporan tidak dapat diregister dan tidak dapat ditindak lanjuti karena peristiwa pelecehan seksual tersebut telah daluwarsa untuk dilaporkan,” ujar Andi Alfian, Selasa (28/5/2024).

Bukti laporan korban yang tidak teregistrasi di Bawaslu Kabupaten Bone

 

Menurut Alfian, Laporan atas pelanggaran kode etik tidak mengenal istilah daluwarsa sepanjang terlapor masih berstatus penyelenggara pemilu. Laporan daluarsa itu dikenal pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 jika laporan itu terkait pelanggaran pemilu. Tapi kejahatan pelecehan seksual bukan merupakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu Nomor 7/2022. Kejahatan pelecehan seksual adalah Pelanggaran Kode Etik. Oleh karena itu penyelesaiannya mesti merujuk pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. Karena pelecehan seksual merupakan pelanggaran Kode Etik berat maka sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Baca Juga:  
Bersama Pemkab Bone, Batalyon C Pelopor Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Andi Alfian mengatakan, patut diduga, Bawaslu Kabupaten Bone sengaja merujuk pada Perbawaslu Nomor 7/2022 untuk melindungi pelaku. Kami akan laporkan ke DKPP untuk mengusut masalah ini.

” Laporannya sudah kami siapkan dan secepatnya kami kirim ke bagian Pengaduan DKPP RI,” tegas Andi Alfian.

Komentar