JAKARTA, Pos Liputan – Momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga bertemu dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, Jumat (15/7/2022).
Dalam pertemuan tersebut akan membahas implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menteri PPPA menjelaskan, upaya perlindungan anak dan perempuan, serta penanganan kasus-kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan RI merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menyikapi dan menuntaskan maraknya kasus kekerasan yang kian meningkat hari ini.
Terlebih, lanjut Bintang Puspayoga, lahirnya UU TPKS memberikan angin segar dan membawa harapan baru bagi masyarakat khususnya para korban dengan kepastian pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.
“Tren meningkatnya jumlah laporan kasus di tengah menurunnya prevalensi kekerasan secara umum merupakan hal yang cukup baik dalam bentuk Layanan Pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Hal ini menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat yang siap melindungi serta menangani anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan,” tutur Menteri PPPA melalui siaran Pers Nomor: B-359/SETMEN/HM.02.04/07/2022.
Menyikapi hal tersebut, Menteri PPPA mengemukakan kehadiran negara di tengah masyarakat perlu semakin ditajamkan kesiapan dalam kesiapan menangani laporan yang diterima sehingga korban mendapatkan perlindungan dan keadilan, terutama pada proses hukum, tidak hanya penanganan semata, pencegahan dari hulu ke hilir pun harus menjadi prioritas.
“Untuk memberikan efek jera, diperlukan komitmen para pihak, khususnya APH untuk memberikan keadilan dan hak-hak kepada korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan hukuman yang maksimal,” ujar Menteri PPPA.
Sementara itu, Jaksa Agung menerangkan kepedulian Kejaksaan Republik Indonesia melayani perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak dan perempuan, terutama dengan maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang belakangan ini bermunculan di permukaan.
Ia menambahkan, Jaksa Agung memastikan Kejaksaan RI sebagai salah satu APH, memiliki kewajiban untuk memberikan keadilan dan hak-hak kepada korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban dengan menerapkan hukuman yang maksimal sehingga tidak ada lagi anak dan perempuan yang berjatuhan menjadi korban kekerasan atas perbuatan keji dan tidak bertanggung jawab, apalagi, dengan telah diundangkannya UU TPKS. Kejaksaan RI akan terus mendukung percepatan implementasi UU TPKS beserta peraturan turunannya sehingga dapat dengan segera diterapkan,” tegasnya.(**)
Komentar