Lagi, Kejari Sinjai Tahan Seorang Tersangka Kasus Jembatan Mangkrak Balampangi

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Balampangi Ruas Kajang – Sinjai tahun anggaran 2022 kembali menyeret satu orang menjadi tersangka.

Kali ini, tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berinisial S (58) yang merupakan mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sulsel.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai pada hari Kamis Malam 16 November 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sinjai, R. Joharca Dwiputra mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print-1093/P.4.31/Fd.1/11/2023 tanggal 16 November 2023.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.

Baca Juga:  
HMI-MPO Desak Kejari Sinjai Tindaklanjuti Proyek PLTM Mangkrak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam oleh penyidik tindak pidana khusus pada kamis (15/11) siang, kemudian dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas agar perkara tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Hingga saat ini, sudah tiga orang yang menjadi tersangka di kasus yang sama namun dua tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sinjai sepekan sebelumnya pada Kamis (9/11).

Baca Juga:  
Jembatan Akses Warga di Desa Gattareng Rusak Parah Tak Kunjung Diperbaiki

Ke dua tersangka tersebut adalah G selaku Kontraktor Pelaksana dan H selaku Sub Pelaksana yang keduanya merupakan pihak swasta.

Kronologi kasus mangkraknya pembangunan Jembatan Balampangi yakni pada tahun 2022 lalu Dinas PU dan Tata ruang Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh pagu anggaran sebesar Rp2,9 miliar.

Lelang pekerjaan Pembangunan Jembatan tersebut dimenangkan oleh CV. Lajae Putra dengan harga penawaran Rp 2.319.963.090,40. Kemudian, Direktur CV Lajae Putra meminjamkan bendera kepada tersangka H.

Dalam perjalanannya, tersangka G melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30 persen dari total anggaran yaitu sebesar Rp. 695.988.929,- yang kemudian dilakukan pencairan oleh tersangka H.

Meskipun telah diberikan uang muka 30 persen, nyatanya dalam proses pengerjaan Jembatan Balangpangi mengalami “Deviasi Minus” sehingga tersangka G mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:  
Menjadi Bukti Nyata, Andi Seto Asapa Beri Bantuan Kepada 26.881 Orang Pelajar di Sinjai

Tersangka S selaku PPK memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender namun hingga masa perpanjangan diberikan pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan, sehingga pembangunan Jembatan terhenti.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Seiring waktu, Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan Penyelidikan atas mangkraknya Pembangunan Jembatan Balampangi yang banyak menjadi sorotan warga dikarenakan merupakan salah satu akses penghubung antara Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bulukumba.

Komentar