SINJAI, Pos Liputan – Seorang pria berasal dari Dusun Laha-laha, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai terpaksa diamankan Tim Sat Reskrim Polres Sinjai, Rabu (17/7/2024) malam.
Pria tersebut adalah IL, berusia 39 tahun dan berprofesi sebagai seorang petani. Ia terpaksa diamankan lantaran membawa sajam jenis badik.
IL diamankan di Jalan Emy Saelan, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara sekira pukul 23.30.
Berawal saat tim Resmob Polres Sinjai bersama piket lantas sedang patroli antisipasi gangguan kamtibmas dan melintas di tempat Rumah Bernyanyi Tamara.
Saat melintas, polisi mendapati IL berlagak mencurigakan dan ketika didekati, IL dalam pengaruh minuman keras.
Polisi kemudian menggeledah badan dan di temukan sebilah badik bersarung yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan bahwa yang bersangkutan membawa sajam jenis badik yang tidak memiliki izin resmi.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sebilah badik yang bersarung tersebut adalah miliknya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” katanya.
“Saat ini pelaku IL beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Komentar