Maju Jadi Calon Ketua LPM Saloloang, Jabir Afandi: Siap Berdayakan Tenaga Kerja Lokal

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

KALTIM, Pos Liputan – Pemilihan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Saloloang Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara rencananya akan digelar 14 Oktober 2023 mendatang.

Saat ini, sudah ada dua calon yang akan ikut memperebutkan kursi ketua LPM yakni, Jabir Afandi Pratama dan Saimah. Mereka merupakan calon terbaik yang mendapat mandat dari warga Kelurahan Saloloang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim Posliputan, salah satu calon ketua LPM yang juga merupakan pemuda potensial kelahiran 1998 yang dimiliki Kelurahan Saloloang yakni Jabir Afandi Pratama, M.eng. Ia juga merupakan lulusan terbaik Universitas Luar Negeri di Rostov State Transport University Rusia.

Baca Juga:  
Polsek Pulau Sembilan Catat Ratusan Anak Putus Sekolah, Peran Dinas Pendidikan Sinjai Ditunggu

“Apa yang disampaikan itu benar, bahwa saya benar maju mencalonkan ketua LPM di sini, saya (Fandi-Red) baru saja menyelesaikan satu tahap proses lagi yakni pencabutan nomor urut,” ucap Afandi saat ditemui dikediamannya, Rabu (4/10/2023).

Fandi mengungkapkan alasan yang membuatnya terpanggil untuk menjadi ketua LPM tidak lain untuk memberi kontribusinya sebagai pemuda terhadap pembangunan. Melihat masih banyaknya yang perlu dibenahi terkait pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan tenaga kerja lokal.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya sebagai pemuda harus visioner dan tentunya ingin melihat daerah saya maju dan berkembang, dan saya melihat kondisi sekarang ini masih banyak yang perlu dibenahi, seperti tenaga kerja lokal yang kurang mendapatkan peluang kerja di daerahnya sendiri,” jelasnya

Baca Juga:  
Pemkab Sinjai Mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Dengan Kemendagri RI Secara Virtual

“Untuk itu saya hadir di sini, sesuai tupoksinya LPM harus ada di sana dan berdampingan dengan pemerintah kelurahan guna memperbaiki itu agar pemuda yang ada di sini tidak lagi menjadi penonton dan bisa diberdayakan khususnya di dunia kerja” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa LPM sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), semua jelas diatur dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan dalam tataran teknis, LPM diatur Permendagri No 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Permendagri No 5 tahun 2007 dan Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 21 Tahun 2012 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.

Baca Juga:  
Waduh! Banyak Anak Putus Sekolah di Sinjai, Aktivis Sebut Dinas Pendidikan Gagal

Sementara itu, Ahmad Nasrullah, ST selaku ketua panitia pemilihan Ketua LPM yang juga merupakan Kaur Pemerintahan Kelurahan Saloloang saat ditemui wartawan Posliputan enggan memberi komentar.

Penulis: Rahmat AmranEditor: Wawan
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar