SINJAI, Pos Liputan – Azwar Anas, Mantan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik.
Azwar mengalami sakit dan harus kehilangan sebagian fungsi anggota tubuhnya terutama di bagian kaki dan tangan kanannya saat menjalankan tugas sebagai PPS.
Kondisi Azwar ini kemudian kembali viral di media sosial setelah puluhan media mengangkat kisahnya terlebih ia tidak mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mengetahui kondisi Azwar belum membaik, Komisioner KPU bersama sekertaris KPU Sinjai beserta jajarannya mengunjungi eks anggota PPS tersebut.
“Sebagai bentuk empati sekaligus memberikan sumbangan dari teman-teman komisioner dan jajaran sekretariat upaya untuk membantu meringankan biaya pengobatan,” ucap Ketua KPU Sinjai, A. Muhammad Rusmin.
Ia mengatakan, KPU Sinjai sudah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar Azwar mendapatkan santunan namun belum membuahkan hasil.
“Kalau soal santunan dri BPJS Ketenagakerjaan kami sudah berupaya berkomunikasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, namun sampai saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan belum bisa memberikan santunan dengan kendalanya terkait regulasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KPU Sinjai masih terus berupaya untuk melakukan komunikasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait kondisi yang dialami mantan penyelenggaranya.
“Kami dri KPU Sinjai masih tetap berusaha mengkomunikasikan juga dengan KPU provinsi,” jelasnya.
Diketahui, KPU sendiri sudah memiliki pedoman mengenai tatacara pemberian santunan bagi anggota badan Adhoc penyelenggara pemilu dan pilkada tahun 2024.
Peraturan tersebut tertuang dalam bentuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum no 59 tahun 2023.
KPT tersebut dikeluarkan dengan maksud untuk pembayaran santunan diberikan kepada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka/sakit berat, luka/sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman yang meninggal dunia.
Dalam KPT tersebut dijelaskan bahwa Santunan Kecelakaan Kerja diberikan kepada Badan Adhoc yang mengalami Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan sehingga mengakibatkan Cacat Permanen, Luka/Sakit Berat, dan/atau Luka/Sakit Sedang.
Tidak hanya itu, dalam aturan tersebut juga disebutkan besaran santunan yang akan diberikan oleh KPU jika terjadi kecelakaan kerja terhadap anggota badan Adhoc-nya.
Komentar