SINJAI, Pos Liputan – Dalam rangka mendukung Program Pemerintah dalam penanganan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak, Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Timur, Aiptu H. Ahmad Patawari melakukan Pengecekan terhadap hewan ternak milik warga di Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi selatan (Sulsel). (21/7/2022).
Selain melakukan pengecekan terhadap hewan ternak milik warga, Bhabinkamtibmas juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait PMK kepada pemilik ternak.
Kegiatan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pertanian tentang pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sementara itu, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rachmat Sumekar, S.Ik.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Sinjai Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fatahuddin B, SH.,M.Hum mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian bersinergi dengan dinas peternakan serta instansi terkait untuk berkoordinasi dalam rangka penanganan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
“Kita akan terus bersinergi serta mengedepankan Bahabinkamtibmas dan kolaborasi dengan dinas peternakan dan pusat kesehatan hewan untuk pendataan guna menginvetarisasi kerawanan penyakit ternak dan pengecekan guna mencegah penularan dan penyebaran PMK ternak agar tidak terjadi di Sinjai,” ujarnya.
Lanjut Fatahuddin, sosialisasi dan edukasi tentang PMK kepada pemilik ternak ini agar mempedomani Surat Edaran dari Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang Pencegahan Penyebaran PMK terhadap ternak.
“saling berkoordinasi dengan Lurah / Kepala Desa dan bersinergritas dengan babinsa dalam tindakan pertama apabila menemukan hewan ternak yang dicurigai terindikasi PMK untuk segera dilaporkan kepada penyuluh kesehatan hewan,” tutrnya.
Masih kata Fatahuddin, dirinya menghimbau pemilik peternakan sapi agar waspada akan penyakit mulut dan kuku yang dapat menyerang ternak, apabila ditemukan kasus tersebut agar segera melaporkannya.
Komentar