SINJAI, Pos Liputan – Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Rutan Kelas IIB Sinjai Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan lakukan kontrol pada area brandgang dan sekitarnya, Sabtu (14/1/2023).
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk mencegah kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa saja terjadi di Rumah Tahanan ataupun di Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam rangka melakukan kontrol keliling pada area brandgang. Selain itu, Rutan Kelas IIB Sinjai juga melakukan pembersihan oleh warga binaan pada area brandgang dan sekitarnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan fasilitas ataupun bangunan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.
Kegiatan ini diawasi oleh Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Sinjai Agussalim mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan pada fasilitas yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Selain itu, Agussalim menjelaskan, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, kami berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan, salah satunya adalah deteksi dini.
“Kami berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan, salah satunya adalah deteksi dini. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Agussalim.
Komentar