Jakarta, Pos Liputan – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menjelaskan bahwa masih terdapat ketimpangan dalam pemerataan proses pembangunan dan penerima manfaat hasil pembangunan di Indonesia, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, ketimpangan tersebut menyebabkan perempuan dan anak sebagai pihak yang paling terdampak, kerap dihadapkan dengan berbagai situasi rentan, salah satunya kekerasan.
“Kekerasan masih lebih banyak dialami oleh anak perempuan dibandingkan laki-laki, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih tinggi di Indonesia patut menjadi perhatian kita semua karena perempuan merupakan setengah dari sumber daya manusia (SDM) kita dan anak adalah masa depan bangsa,” tutur Menteri PPPA saat melakukan Siaran Pers Nomor: B-319/SETMEN/HM.02.04/06/2022.
Lanjut Menteri PPPA itu, ia mengungkapkan bahwa keluarga memiliki peranan yang sangat penting dalam mengentaskan isu-isu yang masih melingkupi perempuan dan anak. Olehnya itu, keluarga sebagai unit terkecil di dalam masyarakat memiliki kontribusi vital dalam pembangunan bagi perempuan dan anak.
“Berbagai persoalan dapat diatasi dengan baik apabila keluarga yang merupakan unit terkecil dari masyarakat dapat ditingkatkan peran, fungsi, dan kualitas ketahanannya sehingga dapat mewujudkan suatu bangsa yang maju, kuat, dan tangguh,” tegasnya.
Ia menambahkan, kata Bintang Puspayoga, peran keluarga dalam pembangunan nasional yang mendasari arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk menjalankan lima (5) isu prioritas yakni, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
“Keluarga, sebagai unit terkecil dari masyarakat, di Indonesia jumlahnya 76,7 juta, menjadi agen pertama dan utama dalam pelaksanaan isu prioritas karena relasinya paling dekat dengan perempuan dan anak,” tandasnya.
Selain mendorong peranan keluarga, KemenPPPA juga memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bersinergi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri dalam pencanangan program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA).
“Dalam mengentaskan isu perempuan dan anak yang begitu kompleks, tentunya KemenPPPA tidak dapat bekerja sendiri. Sinergi, kolaborasi, partisipasi aktif, dan kerja nyata yang progresif adalah kunci keberhasilan untuk mencapai pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, pemenuhan hak perempuan, dan pengarusutamaan gender, kuncinya. (Biro Humas KemenPPPA)
Komentar