SINJAI, Pos Liputan – Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kabupaten Sinjai seperti kian meresahkan.
Pasalnya, penyalahgunaan narkotika ini sudah mulai menyasar berbagai kalangan.
Bahkan baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai kembali dua lelaki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Sabtu (4/8/2024).
Keduanya berinisial YS berusia 33 tahun dan NK berusia 40 tahun. Keduanya berprofesi sebagai seorang nelayan.
YS, yang berasal dari Pulau Katindoang, Desa Pulau Persatuan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, dan juga beralamat di Jalan Kepiting, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Sementara NK beralamat di Dusun Lampu Toae, Desa Angkue, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, Akp Syaifullah Syan, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di daerah Cappa Ujung, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Nurdin bersama anggota opsnal lainnya melakukan pemantauan dan penyelidikan sesuai dengan informasi yang diterima.
Saat melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai, tim opsnal melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tim kemudian mendatangi pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan. Pemuda itu mengaku bernama YS dan saat digeledah, ditemukan dua sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dalam interogasi lebih lanjut, YS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari NK dengan harga Rp. 400.000.
“Berdasarkan pengakuan ini, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan ke alamat lel. NK di Dusun Lampu Toae, Desa Angkue, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku terdiri dari dua sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, satu unit handphone merek Oppo A18 warna Glowing Blue.
Selain itu, satu unit handphone merek Oppo warna putih, dan uang tunai sebesar Rp. 123.000. Pecahan uang yang diamankan terdiri dari satu lembar Rp. 100.000, dua lembar Rp. 10.000, satu lembar Rp. 2.000, dan satu lembar Rp. 1.000.
“Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Sinjai guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Akp Syaifullah Syan.
Komentar