SINJAI, Pos Liputan – Upaya Polisi menghentikan peredaran minuman alkohol tradisional jenis tuak di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan gencar dilakukan.
Beberapa waktu lalu, di Kecamatan Sinjai Utara, polisi menemukan sebuah minibus Toyota Avanza mengangkut lima jerigen yang berisi sebanyak 75 liter tuak.
Bahkan, di Kecamatan Sinjai Timur, beberapa waktu lalu pada Selasa (7/5) polisi juga menemukan sebanyak 80 liter tuak.
Tidak hanya tuak yang polisi temukan, bahkan beberapa warga di Dusun Manggottong, Desa Saukang terciduk polisi sedang meminum minuman beralkohol itu.
Kali ini, di Kecamatan Sinjai Utara, polisi kembali mengamankan tuak sebanyak 35 liter yang disimpan di dalam kantong plastik kemudian dimasukkan di dalam karung, Rabu (8/7/2024).
Mirisnya, tuak tersebut dibonceng menggunakan sepeda motor oleh seorang perempuan yang berusia 19 tahun.
Kapolres Sinjai, Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik mengatakan bahwa pihaknya sedang mengintensifkan kegiatan operasi miras di seluruh jajaran untuk menciptakan situasi aman kondusif.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras,” ujarnya.
Operasi miras tersebut digelar untuk menekan jumlah tindak kriminal yang disebabkan oleh minuman keras sehingga berakibat negatif pada masyarakat.
“Hal ini sebagai langkah antisipasi bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif dan meminimalisir tindak kriminal, dimana perbuatan tindak pidana yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku,” katanya.
Kapolres Sinjai menghimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Sinjai seperti minum-minuman keras.
Komentar