Miris! Perempuan di Makassar Punya Anak Tapi Tidak Diakui Ayah

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

MAKASSAR, Pos Liputan – Nama lengkapnya Muhammad Nabil AL Syaban, anak bungsu dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial NF dari Ayah biologisnya diduga oknum Polisi yang bertugas sebagai Kanit 4 subdit 2 Tahbang Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial FS.

Diketahui anak balita Muhammad Nabil AL Syaban lahir di Makassar, 21 April 2020. Balita tersebut masih polos alias belum mengerti soal bagaimana masa depannya dari ketidak pastian siapa ayah kandungnya.

Hal itu, sehingga NF dengan berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan pengakuan tertulis dari ayah biologisnya yakni FS, agar anaknya bisa mendapatkan akte kelahiran yang nantinya sangat dibutuhkan Muhammad Nabil AL Syaban untuk mulai menempuh pendidikannya.

Baca Juga:  
Dua Orang Tewas Diserang OTK di Pegunungan Bintang, Salah Satunya Orang Sulawesi

Namun sayang, oknum FS tetap tak mau mengakui Muhammad Nabil AL Syaban sebagai anak kandungnya dari pasangan NF.

Sehingga kemudian NF menggadukan hal itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan Nomor 22/SK 08/Leh-Apik-Sulsel/2023 tertanggal 14 Agustus 2022 dengan terlapor Oknum FS.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ironisnya, harapan NF terhadap penanganan pihak Propam bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan mempertimbangkan masa depan anak Muhammad Nabil AL Syaban hancur bercampur kecewa setelah menerima SP2HP A2 dengan Nomor. R/16/IV/Was.2.4./2023 alias kasus tersebut di N.O. atau dihentikan oleh pihak Propam Polda Sulsel.

“Deh aslinya ini kecewa sekali kah sama propam saya kira bagus mi caranya karena dengan kasusnya FS ternyata,” ungkap NF kepada media ini.

Baca Juga:  
Sambut HKGB Ke-71, Ketua Bhayangkari Cabang Sinjai Perkenalkan Diri dan Berbagi Kewarga Kurang Mampu

Hal yang sama disampaikan Faida Said S.H, M.H, selaku kuasa hukum NF saat dikonfirmasi mengatakan setelah kasusnya dihentikan penyelidikannya, ia menilai pihak Polda mengabaikan hak dan keadilan anak terhadap bapak biologisnya.

“Tentunya tidak memberikan rasa keadilan yaah, apalagi disini ada hak anak yang diperjuangkan, itu malah dikesampingkan. Mustinya ada pertimbangan hukum yang lebih berprespektif terhadap anak dan memberikan rasa keadilan terhadap anak terhadap bapak biologisnya.,” ujarnya, Rabu (12/04/2023) kemarin.

Faida menambahkan jika pihaknya akan melakukan diskusi bersama dengan tim dan pelapor untuk membahas terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) oleh Propam Polda Sulsel.

Baca Juga:  
Manusia Terancam Kehabisan Stok Air Tawar, Ilmuan Temukan Potensi di Laut

“Untuk sementara masih akan kami diskusikan dengan tim hukum yang lain dulu dan juga pelapor, yang jelas kami akan tetap tempuh jalur hukum lain terkait hasil SP2HP polda,” tambah Faida.

Ia berharap kasus ini seharusnya pihak terlapor mendapatkan sanksi yang maksimal, sebab menurutnya secara hukum anak yang lahir tentu membutuhkan hak-hak dasarnya dari seorang ayah dan hal itu tidak boleh dikesampingkan oleh pihak penegak hukum.

“Harapan kuasa tentunya dalam penanganan kasus seperti ini terlapor diberikan sanksi yang maksimal, terlebih ada anak yang lahir yang secara hukum tentu membutuhkan hak2 dasarnya, dan hal ini tidak boleh dikesampingkan oleh Instansi Penegak Hukum utamanya Polri,” tutup Faida Said.

Penulis: Burhan
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar