SINJAI,Pos Liputan- Aktivis Non Governmental Organization (NGO) menyoroti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan atas pengelolaan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2023 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai.
Musadaq menilai, LHP BPK tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri potensi kerugian negara, khususnya dalam proyek pengadaan 21 unit komputer merek Dell tipe OptiPlex 5000 Tower.
Dalam dokumen pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Sinjai, BPK mencatat adanya dugaan ketidakwajaran harga. Harga satuan komputer dalam dokumen LHP tercatat sebesar Rp51.986.000 per unit.
Padahal, berdasarkan harga pasar resmi tahun 2023, kisaran harga perangkat tersebut berada di rentang Rp19.500.000 hingga Rp30.000.000 per unit, tergantung spesifikasi. Selisih harga ini menjadi salah satu poin yang disorot.
Sebanyak 21 unit komputer tersebut didistribusikan ke Dinas Pendidikan, 16 Sekolah Dasar (SD), dan lima Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sinjai.
Selain persoalan harga, BPK juga mencatat belanja perlengkapan sekolah dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023 disajikan sebagai Belanja Peralatan dan Mesin, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan klasifikasi anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, kegiatan pengadaan dilakukan melalui dua Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan rekanan yang sama, yakni PT AMPE. Kontrak pertama bernomor 421/04.169/SP.PPK/SD/V/DP/2023 tertanggal 23 Mei 2023 senilai Rp4.050.501.000 untuk jenjang SD. Sementara kontrak kedua bernomor 421/04.207/SP.PPK/P.S-SMP/DISDIK/2023 tertanggal 20 Juli 2023 senilai Rp1.152.178.490 untuk jenjang SMP.
Musadaq menegaskan pentingnya menelusuri apakah temuan serupa kembali muncul dalam LHP BPK tahun 2025 atau 2026 yang saat ini masih berproses.
“Kalau di tahun berikutnya temuan itu masih muncul, berarti ada indikasi ketidakpatuhan. Ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati dalam menentukan penempatan pejabat strategis di pemerintahan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Sementara itu, sumber internal berinisial HN mengungkap adanya dugaan praktik pembagian fee hingga 15 persen kepada sejumlah oknum pejabat, termasuk kepala dinas dan mantan Bupati Sinjai.
Ia juga menyebut bahwa ada beberapa proyek di Disdik pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum di tingkat Polda Sulsel, Polres Sinjai, maupun kejaksaan, namun dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Di sisi lain, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai melalui Muhammad Adly membantah bahwa isi LHP BPK TA 2023 merupakan temuan. Menurutnya, hal tersebut merupakan jenis barang yang diadakan serta rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti dan dijelaskan kepada penyidik tipikor.
Sorotan terhadap LHP BPK ini menambah daftar persoalan tata kelola anggaran di lingkungan Disdik Sinjai. Masyarakat pun menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan tersebut demi memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.












Komentar