Operasi Antik Marano 2025, Polres Polman Amankan 13 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

POLMAN, Posliputan.com – Polres Polewali Mandar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di empat kecamatan melalui Operasi Antik Marano 2025.

Dari operasi yang berlangsung selama dua pekan, 13 tersangka ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan.

Wakapolres Polman Kompol Restu Indra Pamungkas menjelaskan, operasi tersebut digelar berdasarkan perintah Kapolda Sulbar dan Kapolres Polman dengan melibatkan 43 personel.

“Selama 14 hari, Satresnarkoba Polres Polman mengungkap dua target operasi dan enam kasus non-TO, dengan total 13 tersangka. Dari jumlah itu, empat orang berstatus pengedar dan sembilan lainnya pengguna,” kata Restu Indra Pamungkas dalam konferensi pers di Mapolres Polman, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga:  
Satuan Resnarkoba Polres Sinjai Amankan Perempuan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Kasat Narkoba Polres Polman, Iptu Irman Setiawan, menambahkan polisi menyita 7,08 gram sabu dan 42 butir pil koplo. Barang bukti tersebut masih dalam pemeriksaan laboratorium forensik.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami hanya tampilkan dokumentasi karena fisik barang bukti masih diperiksa. Keasliannya akan dipastikan sebelum digunakan di persidangan,” jelas Irman.

Kasus-kasus yang terungkap tersebar di Kecamatan Wonomulyo (4 kasus, 4 tersangka), Polewali (2 kasus), Tapango (1 kasus), dan Mapilli (1 kasus). Salah satu kasus terbesar berawal dari penangkapan tersangka O, yang kemudian mengantarkan polisi ke dua tersangka lain, R dan S, dengan barang bukti 5 gram sabu siap edar.

Baca Juga:  
Tebas Korban Pakai Parang, Polsek Binuang Amankan Pelaku Penganiayaan

Polisi menduga jaringan narkoba yang beroperasi di Polman ini terkait dengan pasokan dari luar daerah.

“Ada indikasi kuat barang berasal dari luar Polman. Namun hal ini masih dalam tahap pengembangan,” ujar Irman.

Terkait isu dugaan keterlibatan seorang perempuan yang beredar di media sosial, polisi memastikan tetap melakukan penelusuran.

“Informasi itu bermanfaat. Jika terbukti, akan dilakukan penangkapan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Ke-13 tersangka kini ditahan di Mapolres Polman dan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara menanti mereka.

Baca Juga:  
Curi Motor dan Sepeda Listrik, Dua Orang Terduga Pelaku Diamankan Polisi, Satu Seorang Wanita

Press Release juga dihadiri Kabag Ops Polres Polman Kompol Najamuddin, Kasi Humas Iptu Muhapris, dan Kasi Propam Iptu Kasman.

Komentar