Pos Liputan- Melihat berita nasional di berbagai daerah tentang penyalahgunaan keuangan desa dan menyebabkan banyak kepala desa yang di penjara akibat dari penyalahgunaan anggaran menimbulkan keprihatinan.
Dana Desa yang tujuannya adalah untuk membangun dari desa dan mampu mendorong perputaran perekonomian dari tingkat desa, namun, ternyata masih banyak penyimpangan dalam pengelolaannya.
Olehnya itu, Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Pengelolaan Keuangan Desa dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yang di hadiri oleh Kepala Desa Se- Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyampaikan bahwa Kepala Desa dalam menggunakan keuangan desa harus berhati-hati dan teliti supaya tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari dan selamat sampai dengan akhir masa jabatannya.
“Dana Desa yang telah di berikan oleh pemerintah supaya digunakan sesuai aturan dan paling penting adalah untuk mensejahterakan rakyat,” tegas Ahmad Muhdlor dalam sambutannya, Selasa (19/12/2023).
Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan dan pengetahuan khususnya pada penggunaan dana desa yang transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Sudah terjadi di berbagai daerah banyak penyalahgunaan keuangan desa yang berujung kepala desa tersangkut hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Bupati Sidoarjo, dana desa yang seharusnya untuk kepentingan rakyat malah di gunakan untuk kepentingan pribadi, membayar hutang dan untuk berfoya-foya. Hal ini sangat dibutuhkan Para Kepala Desa khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo karena mereka dari berbagai latar belakang pendidikan dan pekerjaan yang berbeda.
Disamping itu, kata dia, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan supaya tidak terjadi penyalahgunaan keuangan desa seperti di daerah lain dan tambahan bekal ilmu pengetahuan khususnya tentang pengelolaan keuangan desa dari aspek hukum, sehingga para kepala desa mengetahui apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam mengelola keuangan desa.
Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Mall Pelayanan Publik Kebupaten Sidoarjo dengan nara sumber utama sebagai pembicara adalah Asisten Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Setda Sidoarjo M Ainur Rahman dan Dr. Andhika Yuli Rimbawan, S.H., M.H dari unsur akademisi Universitas Patria Artha Makassar.
Komentar