GOWA, Posliputan.com – Salah Seorang pria berinisial IJ (43) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Gowa, Selasa (29/7/2025). IJ diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bontonompo usai nekat membobol rumah warga di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu dilakukan pelaku, dengan cara memanjat rumah korban dan menggasak barang-barang berharga.
Penangkapan berlangsung pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Sapoletana, Desa Jipang. Polisi menyebut penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/67/VI/2025, tertanggal 30 Juni 2025.
“Pelaku masuk ke rumah korban dari bagian belakang dengan memanjat, lalu mengambil dua unit handphone dan satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, dalam keterangannya.
Korban pencurian berinisial Y (34), warga Dusun Pannujuan, Desa Jipang, mengalami kerugian sekitar Rp 5,3 juta atas kejadian itu korban pun langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bontonompo.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU H. Burhanuddin berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP VIVO Y21s warna biru, 1 unit HP VIVO Y03 warna hitam dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau
“Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi,” jelas AKP Bahtiar.
Kini, IJ ditahan di Mapolsek Bontonompo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Polres Gowa akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Bahtiar.
Komentar