Pasukan Elit yang Pertaruhkan Nyawa Untuk Presiden, Segini Gaji dan Tunjangan Paspampres

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

Pos Liputan – Paspampres adalah Pasukan Pengamanan Presiden yang memiliki tugas berat untuk menjaga keamanan presiden dan dalam melaksanakan tugasnya, pasukan ini harus berani mempertaruhkan nyawa demi keamanan presiden.

Paspampres sendiri memiliki bertugas pokok yaitu melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada kepada Presiden RI beserta Wakil Presiden RI.

Tidak hanya berani mempertaruhkan nyawanya untuk menjaga keamanan presiden, pasukan ini juga memiliki tanggungjawab yang besar menjaga keamanan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya.

Paspampres merupakan pasukan elit yang anggotanya berasal dari TNI dari berbagai tingkat atau golongan pangkat terendah Tamtama hingga Jenderal.

Paspampres sendiri memiliki empat grup yaitu A sampai D. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, setiap grup memiliki tugas masing-masing.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Grup A memiliki tugas mengamankan Presiden dan keluarganya sementara grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden beserta keluarganya.

Kemudian Grup C memiliki tugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau kepala pemerintahan sementara Grup D bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:  
Begini Aksi Tenribetta Band Brimob Bone Menghibur Tamu Undangan Sertijab di Aula Korem 141/TP

Memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Lalu, berapakah besaran gaji yang diterima Paspampres?

Daftar Besaran Gaji Paspampres

Gaji paspampres sendiri sebenarnya tidak berbeda dengan besaran gaji pangkatnya di kesatuan TNI.

Oleh karena itu, besaran gaji Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Paspampres meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain yang akan dicairkan setiap bulannya.

Berikut di bawah ini merupakan rincian gaji paspampres berdasarkan pangkat di kesatuan TNI.

Gaji Paspampres golongan I Tamtama

  1. Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
  2. Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
  3. Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
  4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
  5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
  6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Baca Juga:  
Danyon C Brimob Bone Pimpin Pasukannya “Geruduk” Jalan Mangga, Ternyata Ini Tujuannya

Gaji Paspampres golongan II Bintara

  1. Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600
  2. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
  3. Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
  4. Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
  5. Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
  6. Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama

  1. Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  2. Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
  3. Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Gaji Paspampres golongan IV

1. Perwira Menengah:

  1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
  2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

2. Perwira Tinggi:

  1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
  2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
  3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
  4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Tunjangan Gaji Paspampres

Selain gaji pokok, pasukan elit yang berani mempertaruhkan nyawa demi keselamatan presiden ini juga akan mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga:  
Peringati HUT TNI ke-78, Dandim 1424/Sinjai: TNI Terus Berkomitmen Wujudkan Keamanan dan Kelancaran Pemilu 2024

Besaran tunjangan yang diterima Paspampres berbeda-berbeda yang disesuaikan dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat yang diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Berikut Rincian Tunjangan Paspampres

  1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  2. Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000
  3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.
Penulis: Andi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar