SINJAI, Pos Liputan – Sebanyak 5 Pegawai Rutan Kelas IIB Sinjai Kemenkumham Sulawesi selatan (Sulsel) menjalani pendampingan dan pembekalan sebagai calon Asesor. Rabu (9/11/2022).
Pendampingan dan pembekalan ini dilakukan oleh Supervisor Asesor dari Bapas Watampone, Khari Susanto secara virtual melalui zoom meeting.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya pada Pasal 10 ayat (2), maka Asesor berperan sebagai petugas yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.
Sehubungan hal tersebut, kegiatan lanjutan akan dilaksanakan seleksi tertulis dan pendalaman materi terkait Asesmen.
Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Muhammad Ishak mengatakan, Asesmen Resiko dan Kebutuhan ISPN bagi Narapidana berguna untuk menjadi dasar pengusulan hak narapidana seperti remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
“Pendampingan ini sangat penting dilakukan guna mendapatkan pertugas asesor yang berkualitas, cermat dan cekatan. Mengingat indikator berhak atau tidaknya narapidana mendapatkan remisi dan integritasi, tergantung dari hasil penilaian dari Asesmen ISPN yang dilakukan oleh Asesor,” Jelas Muhammad Ishak.
Lanjutnya, Kata Ishak, dalam pelaksanaannya, setiap calon Asesor diwajibkan untuk melakukan praktek Asesmen ISPN terhadap masing-masing satu narapidana.
“Untuk itu, hasilnya akan diserahkan kepada Supervisor untuk dilakukan penilaian,” Pungkasnya.
Komentar