GOWA, Posliputan.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao.
Inspeksi mendadak yang dipimpin Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Jumat (12/12) dini hari, mengungkap pembukaan lahan ilegal yang diperkirakan mencapai puluhan hektare.
Dalam pemeriksaan malam itu, tim gabungan mendapati bukti nyata kerusakan antara lain hamparan hutan gundul, bekas roda alat berat, hingga kontur bukit yang terbelah. Kondisi tersebut menjadi indikator kuat bahwa perambahan dilakukan secara sistematis dan melibatkan peralatan skala besar.
“Ini kejahatan lingkungan, membuka puluhan hektare hutan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab. Kami sedih melihat kondisi hutan kita,” tegas Darmawangsyah.
Meski kawasan hutan berada di bawah kewenangan Pemprov Sulsel dan Kementerian LHK, Darmawangsyah menegaskan Pemkab Gowa tak akan berpangku tangan.
“Ini kami tentu sangat konsen dengan pemeliharaan dan perlindungan hutan kami di Kabupaten Gowa, karena tentu jika ada terjadi sesuatu, rakyat Gowa yang menanggung bencananya, banjir, longsor dan semuanya. Karena itu kami datang langsung malam ini,” ungkap Darmawangsyah.
Ia juga meminta kepada Kapolres Gowa untuk tegas memproses masalah ilegal logging tersebut, “Saya meminta kepada Kapolres untuk memproses ini semua sehingga menjadikan efek jera dan tidak terjadi lagi ada lagi ilegal logging ataupun perusakan dari pada lingkungan hidup kita utamanya hutan, baik hutan rakyat, hutan lindung.
Bagi Darmawangsyah apa pun yang namanya hutan bilamana ini dibiarkan, akan menimbulkan bencana alam yang mungkin saja akan merugikan.
“Ini adalah bentuk sinergi sinergitas antar Pemerintah Kabupaten Gowa Polres dan Pemerintah Sulawesi selatan, terima kasih juga kepada Gubernur Sulsel yang memberikan atensi kepada kami,” pungkasnya.
Sementara, Kapolres Gowa, AKBP M Aldy Sulaiman, yang ikut turun langsung, menegaskan bahwa pihaknya telah memulai proses penegakan hukum.
“Informasi awal dari masyarakat kami tindaklanjuti. Kami bersinergi dengan Pemkab Gowa, Pemprov Sulsel dan KPH. Kondisinya bisa rekan-rekan lihat sendiri,” kata Kapolres Gowa ini.
Menurutnya, langkah awal yang sudah dilakukan adalah pemasangan garis polisi (police line) di titik-titik kerusakan.
“Secara tegas, kami sudah pasang police line. Selanjutnya kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Kapolres Gowa juga memastikan bahwa siapapun yang terlibat dalam perusakan hutan yang ada di wilayah tugasnya akan diproses tanpa pandang bulu.
“Siapapun pelaku ilegal logging atau perambahan hutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Efek ke depannya bisa memicu longsor, banjir dan kerugian besar bagi masyarakat Gowa.
Lanjutnya, hingga saat ini pihaknya belum mengantongi terduga pelaku aktivitas tersebut. Sehingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk, melakukan koordinasi penuh bersama penyidik, polisi hutan dan Dinas Kehutanan.
“Kita lihat ada jejak roda alat berat. Bukit yang terbelah itu tidak mungkin dilakukan dengan alat tradisional. Besok, penyidik Polres Gowa bersama KPH Jeneberang akan melakukan pengukuran untuk memastikan luas kerusakan,” jelas AKBP Aldy Sulaiman.
Pemeriksaan langsung di lokasi atas kerusakan hutan Erelembang menjadi momentum penting kolaborasi antar instansi. Pemkab Gowa, Polres Gowa dan Pemprov Sulsel melalui KPH Jeneberang bertindak bersama mengamankan kawasan hutan dan mempercepat proses hukum.
KPH Jeneberang, Khalid turut hadir untuk memastikan proses penyelamatan dan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Pihak DLH/KPH Provinsi Sulsel menyatakan segera membuat laporan kejadian dan tindak pidana tersebut, lalu meminta bantuan penyidikan kepada Polres Gowa untuk dilanjutkan prosesnya.
“Kawasan ini memang masuk wilayah hutan lindung. Besok kami akan turunkan tim untuk mengukur secara keseluruhan luas lahan yang dirambah oleh pelaku.” ujarnya.
Terkait kemungkinan sanksi hukum, dari ihak DLH/KPH menegaskan jika hal ini terbukti melakukan pelanggaran hukum perambahan di kawasan hutan lindung erelembang.
“Kalau terbukti ada orang yang melakukan perambahan, ini termasuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena lokasi ini juga merupakan areal izin perhutanan sosial, pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin.” tutupnya.(rls)














Komentar