Pemkab Sinjai Hadirkan Program Bedah Rumah Masyarakat yang Tidak Layak Huni

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sinjai terus berkomitmen untuk menghadirkan program yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat.

Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pada tahun 2023 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai telah meningkatkan status hunian masyarakat dari rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni.

Salah satunya menghadirkan hunian layak bagi warga sebanyak 416 unit.

Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sinjai Ir. Anshar Arsjad mengatakan, alokasi tersebut terdiri dari beberapa sumber anggaran.

Baca Juga:  
Drs. H Rudi Hartono Ismail Terpilih Ketua KKSS Secara Aklamasi di Jayawijaya

Diantaranya 311 unit rumah anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), APBD Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak 79 unit, dana insentif fiskal untuk penanganan stunting dan kemiskinan ekstrim sebanyak 19 unit dan sisa DAK tahun 2022 sebanyak 7 unit.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dengan adanya tambahan ini jumlah rumah yang sudah dilakukan peningkatan kualitas selama 5 tahun terakhir sebanyak 1.744 unit rumah,” jelasnya, Rabu (13/3/2024).

Meski demikian, kata Arsjad, berdasarkan pendataan yang dilakukan di seluruh kecamatan, masih ada sekitar 8.000 unit rumah yang masuk dalam kategori tidak layak huni.

Baca Juga:  
Kemensos RI Beri Penghargaan Pemkab Sinjai Terkait Operasi Katarak Secara Gratis

Di tahun 2024, Pemkab Sinjai tetap melanjutkan program ini. Akan tetapi jumlah rumah yang akan dibedah belum bisa dipastikan karena pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

“Masih ada sekitar 8.000 rumah tidak layak huni yang tersebar di 9 kecamatan. Ini yang kita koordinasikan dengan Pemerintah Pusat dan kami berharap tahun ini kita mendapatkan kembali alokasi yang banyak untuk program ini,” tandasnya.

Adapun kriteria warga yang menjadi sasaran bantuan ini adalah warga pra sejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial, tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat), belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni dan belum pernah memperoleh bantuan bedah rumah sebelumnya.

Baca Juga:  
Pemkab Sinjai Peringkat ke 3 di Sulsel Nilai MCP SPI dari KPK

Komentar