SINJAI, Pos Liputan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko di Aula Wisma Sanjaya Putra Sinjai, Selasa (7/3/2023).
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa yang diikuti oleh Perangkat Daerah Teknis, Camat, Lurah dan Kepala Desa serta Pelaku Usaha.
Penjabat Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa dalam sambutannya menyampaikan upaya Pemkab dalam memaksimalkan dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan menerapkan sistem pelayanan perizinan terpadu satu pintu secara transparan, cepat, tepat, mudah sederhana, tidak diskriminatif, akuntabel dan bebas KKN.
Dengan hadirnya Gerai Panrita yang telah dilaunching pada akhir tahun 2021 merupakan inovasi terbaru untuk mendekatkan layanan perizinan bagi masyarakat.
“Tekad saya adalah memastikan masyarakat Sinjai semakin mudah memperoleh perizinan yang dibutuhkan. Khususnya yang tinggal jauh dari ibukota Sinjai, cukup datang ke Gerai Panrita yang ada di desa maka izin dapat langsung terbit,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mendorong Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk menyiapkan Gerai Panrita agar memberikan kemudahan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan.
“Jika saat ini baru ada 11 Gerai yang telah terbentuk dan melaksanakan layanan Gerai Panrita, saya harapkan akhir tahun 2023 ini telah dapat mencapai 100 % dari seluruh desa/kelurahan yang ada di Sinjai juga dapat mengoperasikan layanan Gerai Panrita,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Lukman Dahlan dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan sosialisasi ini diharapkan masyarakat pelaku usaha dan aparat dapat memahami dengan baik sistem pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
“Ini sangat penting kita ketahui karena ini menjadi keputusan pemerintah untuk dijalankan berdasarkan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” tandasnya.
Komentar