Pencuri Tabung Gas di Sinjai Diamankan Polisi

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap dan menangkap terhadap pelaku pencurian barang campuran yang sangat meresahkan di wilayah hukum Polres Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengungkapkan bahwa berdasarkan beberapa laporan korban di Polsek masing-masing tentang maraknya pencurian.

Ia menjelaskan bahwa pelaku inisial U (49) diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sinjai berdasarkan laporan polisi dari Polsek Sinjai Timur, Sinjai Tengah, Sinjai Barat, dan Polres Sinjai.

Baca Juga:  
Sukseskan Pemilu 2024, Polres Sinjai Gelar Rakor Persiapan Pam Pemungutan Suara Secara Virtual

“Tim Resmob Polres Sinjai juga menerima laporan dari Polsek Bulukumpa, Polres Bulukumba, dari hasil pengintaian pelaku berinisial U (49 tahun) ini melakukan aksi pencuriannya di daerah Tanete, Kabupaten Bulukumba,” ungkap Andi Rahmatullah.

“Dari hasil pengintaian tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai menemukan mobil di rumah kontrakannya di Bone, Kecamatan Kajuara dengan sejumlah barang bukti,” tambahnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Andi Rahmatullah, ia menyebutkan, tersangka sudah menyiapkan alat-alat berupa Gunting Besi, Linggis, Palu yang digunakan melakukan pencurian. Ketika beraksi tersangka terlebih dahulu mengunci pintu rumah korban dari luar dengan cara mengikatnya dengan menggunakan kain, dan semua TKP dilakukan seperti itu,” tandas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  
Jelang Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Sinjai Patroli di Bawaslu Sinjai

Juga turut disita barang-barang hasil curian seperti 56 tabung elpiji 3 kg, tabung besar, buku, alat cukur, toples, hingga kursi plastik.

Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 7 Tahun.

Komentar