Pengusaha Tambang Hj.Nursanti Masuk DPO Polda Sulsel

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

MAKASSAR, Pos Liputan- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan mantan calon Bupati Sinjai Hj Nursanti sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasubid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin, membenarkan penetapan Nursanti sebagai DPO.

“Betul, Nursanti masuk DPO Polda Sulsel,” kata AKBP Yerlin.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/II/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum. Hj Nursanti ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sulsel karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga:  
Himaprodi HPI UIAD Sinjai Gelar Pelatihan Paralegal, Libatkan Aparat Desa

Namun, Kasubid Penmas Polda Sulsel tidak merinci kasus yang melibatkan Nursanti sehingga menjadi DPO.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Hj Nursanti ini mantantan calon bupati Sinjai tahun 2024 yang juga merupakan pengusaha tambang yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan.

Saat dikonfirmasi PosLiputan, Kamis (27/2/2024) Hj.Nursanti tidak memberikan jawaban. (Tim-bersambung)

Komentar

Lainnnya