SINJAI, Pos Liputan – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan makin mengkhawatirkan.
Beberapa hari lalu, Sabtu (1/6), anak belasan tahun bawa narkoba ketahuan polisi Polres Sinjai.
Berselang lima hari, satuan Resnarkoba Polres Sinjai kembali mengamankan seorang yang diduga telah menyalahgunakan barang haram tersebut.
Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Akp Saifullah Syan, pelaku penyalahgunaan sabu-sabu ini, diamankan di Kompleks PPI (pusat pelelangan ikan) Lappa Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (6/6/2024).
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu merupakan seorang lelaki berinisial RH dan berusia 32 tahun, beralamat di Jalan Perdana Kusuma, Sinjai Utara.
Dalam penangkapan tersebut juga mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,05 gram, 1 potongan kertas alumunium foil rokok, dan 1 unit Handphone merek Oppo a58 warna Dazzling Green.
Komentar