KALTIM, Pos Liputan – Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Drs. Makmur Marbun M,Si. menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Kepala Daerah dengan Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) di Ruang Rapat Bupati Lantai Tiga Pemkab, Km 09 Kelurahan Nipah-nipah, Kamis (12/09/2023).
Marbun mengapresiasi penandatanganan NPHD yang terlaksana tepat waktu.
“Terima kasih kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Penajam Paser Utara yang sudah menyelenggarakan acara penandatangan hibah kepada KPU dan Bawaslu dengan tepat pada waktu,” kata Marbun.
Lanjut PJ Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, adapun pemberian hibah ini akan diserahkan kepada lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Hibah yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara telah diatur dalam Permendagri RI Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD, dan juga besaran hibah tahun ini sudah sesuai dengan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023 dan ke depannya juga akan tercantum dalam APBD tahun anggaran 2024.
“Saya titip kepada kita semua, khususnya yang hadir disini, bahwa Pemilu dan Pilkada harus kondusif. Ini Serambinya Nusantara, harus berani dan biasa menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan secara cepat,” tutupnya.
Komentar