JATENG, Pos Liputan – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) ungkap puluhan kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsdidi dari berbagai wilayah.
Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 66 orang tersangka diamankan dari 50 jumlah kasus.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari pengungkapan ini setidaknya 11 miliar rupiah lebih potensi kerugian negara diselamatkan.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, pertalite sebanyak 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, alat komunikasi 9 unit dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/9/2022).
Kasus yang paling menonjol berada di Kudus. Kata Dedi, Polres setempat berhasil mengungkap sebuah kasus perusahaan yang membeli bio solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa mobil. Lalu solar tersebut dikumpulkan dan ditimbun untuk kemudian dijual ke industri.
Dalam kasus tersebut, dua tersangka diamankan salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, 12 ton solar bersubsidi juga diamankan menjadi barang bukti.
Kasus lainnya yang menarik perhatian adalah penyelewengan yang dilakukan oleh oknum ASN di Pekalongan. Oknum tersebut bolak balik mengisi penuh tangki mobilnya solar. Sementara Polisi yang mengawasi mengikuti oknum ASN dan mendapati memindahkan solar ke jerigen untuk dijual lebih mahal memanfaatkan kenaikan harga.
“Rata-rata motif para pelaku melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan karena disparitas harga dan lemahnya pengawasan,” lanjut Dedi.
Dedi menuturkan, Polri akan terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Kemudian melakukan pengawalan dan monitoring terhadap pendistribusian BBM.
“Menempatkan personel Polri di pom bensin dengan tujuan agar masyarakat dapat diberikan pencerahan serta menyikapi secara positif dampak kenaikan harga BBM tersebut selain melakukan pengamanan objek,” Tegasnya.
Komentar