SINJAI, Pos Liputan – Jajaran Polsek Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan amankan 75 liter minuman keras jenis tuak, Sabtu (4/5/2024).
Berawal dari pelaksanaan operasi cipta kondisi yang diperintahkan oleh Kapolres Sinjai, Akbp Fery Nur Abdulah kepada seluruh jajarannya dengan sasaran minuman keras.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras,” ujarnya Akbp Fery Nu Abdullah.
Polsek Sinjai Utara lantas bergerak cepat melakukan patroli di jam rawan di beberapa daerah yang dianggap sering dilewati oleh pemasok Miras jenis Ballo.
Tepat pukul 12.00 wita, di jalan Poros Sinjai – Bulupoddo, Kelurahan Lamatti Rilau, Sinjai Utara, pihak Polsek Sinjai Utara menemukan Miras yang dimuat dengan menggunakan mobil Avanza.
Mobil tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial AH (44) tahun, Alamat Kaccope, Desa Bulu tanah, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Ditemukan sebanyak 75 liter miras jenis tuak disimpan dalam jerigen 30 liter sebanyak 2 buah, dan Jerigen 5 liter sebanyak 3 buah.
Kini barang bukti bersama pelaku telah diamankan oleh pihak Polsek Sinjai Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Sinjai mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk memerangi penyakit masyarakat guna mewujudkan situasi aman kondusif di wilayah Kabupaten Sinjai.
“Kita ingin menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi warga Sinjai. Oleh karena itu, kami menggelar operasi cipta kondisi dengan melibatkan seluruh Polsek jajaran Polres Sinjai,” tuturnya
Kapolres Sinjai menghimbau pada warga, untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Sinjai seperti minum-minuman keras.
Melalui operasi cipta kondisi ini, Kapolres Sinjai berharap dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Sinjai menjelang Pilkada Kabupaten Sinjai.
Komentar