SINJAI, Pos Liputan – Peredaran dan dampak penggunaan narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Penggunaan narkoba tidak hanya membuat kecanduan, tetapi menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, bahkan menyebabkan kematian.
Bahaya dari penggunaan zat berbahaya ini bahkan tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.
Untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan obat terlarang di Kabupaten Sinjai, pihak Polres Sinjai lakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Selasa (21/11/2023) malam.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Sinjai, Kompol Andi Muh. Syafei,S.Sos.,MH selaku Kalakhar BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Sinjai.
Didampingi oleh Kasat Samapta Polres Sinjai Akp Iriawan Pribadi, Kaur Bin Ops Resnarkoba Ipda Rahman, SH Sekretaris BNK Sinjai Bulmawati, S.Sos dan anggota BNK serta Personel Polres Sinjai, Wakapolres merazia sejumlah titik diantaranya pantai Galau Kelurahan Lappa, Rumah bernyanyi Tamara di jalan Emmy saelan Kelurahan Balangnipa.
Selanjutnya di Rumah bernyanyi R One di jalan Persatuan Raya Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kegiatan razia ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya untuk mencegah terjadinya peredaran obat terlarang jenis narkotika di Kabupaten Sinjai.
“Razia ini dilaksanakan sebagai langkah pencegahan dan kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan obat terlarang yang dapat merusak dan akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Sinjai,” ucap Kompol Andi Muh Syafei, S.Sos.
Komentar