IPTU H. Marala mengungkapkan bahwa keluarga korban yang meninggal dalam peristiwa ini, telah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulukumba dalam perkara penganiayaan, pada Minggu siang, 5 November 2023 setelah jenazah korban di kuburkan oleh pihak keluarga.
Selain melakukan penyelidikan, pihak Polres Bulukumba juga telah mengerahkan personel dari Polsek Gantarang dan Polsek Kindang untuk melakukan penjagaan dan pengamanan di perbatasan Desa Dampang-Desa Anrihua.
“Jadi kejadian ini di Dampang Kecamatan Gantarang, korbannya kebetulan orang Anrihua Kecamatan Kindang, sehingga personel berjaga di perbatasan kedua desa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
IPTU H.Marala juga mengimbau kepada masyarakat agar menahan diri dan tidak terprovokasi dengan informasi-informasi yang belum jelas kebenarannya terkait peristiwa tersebut.
“Percayakan kepada kami, Pihak Polres Bulukumba untuk mendalami dan menyelediki terkait kasus tersebut, kasus ini akan ditangani secara profesional dan proporsional,” Pungkasnya (*)
Komentar