Polres Sinjai Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kecamatan Sinjai Barat

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sinjai berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Jalan Pesanggrahan, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.

Dari kasus prostitusi tersebut, Sat Reskrim Polres Polres Sinjai menetapkan enam orang tersangka, yakni 1 orang perempuan inisial RH (24) yang bertindak sebagai mucikari, dan 5 laki-laki hidung belang yakni inisial RM (29), IS (29), ZL (29), AL (19), dan SR (21).

“Jadi berdasarkan laporan polisi ada dua korban pertama inisial FA (16) sekarang berstatus pelajar SMA kelas 3 dan yang kedua FP (16) sekarang sudah tidak sekolah,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri, S.H pada saat Press Release di Mapolres Sinjai, Jum’at (10/11/2023).

Baca Juga:  
Sertijab Batalyon C Pelopor, Danyon Ichsan Ingin Pejabat Baru Tingkatkan Performa Kinerja

Selanjutnya, dari enam orang tersangka yang berhasil diamankan, dikatakan Irvan, masih ada enam orang lagi yang masih dalam proses pengejaran.

“Masih ada enam orang yang masih dalam tahap pengejaran, ada lelaki CK, lelaki AB, lelaki IP, lelaki IW, lelaki AN, dan lelaki FR,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Irvan, untuk modus operandinya sendiri, perempuan RH yang biasa dikenal dengan sebutan mucikari mencari laki-laki hidung belang.

Setelah ada laki-laki yang ingin melakukan hubungan badan, perempuan RH menghubungi korban (yang akan melayani laki-laki) dengan alasan untuk jalan-jalan.

Baca Juga:  
Tim SAR Brimob Bone Bantu Pencarian Nelayan Asal Sinjai Tenggelam

“Untuk modusnya sendiri, perempuan RH menjemput korban dengan berbagai cara. Dan setelah bertemu korban, RH (mucikari) ini menyampaikan kepada korban jika ada laki-laki yang ingin berhubungan badan sambil mengiming-ngiming uang,” lanjutnya.

Sementara, untuk laki-laki sendiri yang ingin berhubungan badan, membayar melalui perempuan RH atau yang dikenal dengan mucikari.

“Mulai dari harga Rp. 100.000 sampai Rp.250.000 kemudian bayaran tersebut diambil dan dipotong oleh mucikari mulai dari Rp.50.000 sampai Rp.100.000 dengan alasan uang operasional,” paparnya.

Baca Juga:  
Jum'at Curhat, Kapolsek Pulau Sembilan Terima Keluhan Warga Pulau Harapan

Lebih lanjut, Ia menambahkan, untuk pasal yang disangkakan penerapannya kepada tersangka ada dua, satu persetubuhan terhadap anak dan yang kedua dugaan tindak pidana perdagangan orang.

“Dan untuk saat ini para tersangka sudah kami tahan, dan ke depan akan terus kami lakukan pengembangan-pengembangan,” pungkasnya.

Komentar