Program Peningkatan Kualitas Rumah Layak Huni Pemkab Sinjai Dipastikan Akan Terus Berlanjut di Tahun 2023

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai ditahun 2023 tetap melanjutkan program peningkatan kualitas rumah layak huni.

Selain program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) khusus dikawasan kumuh di Kecamatan Sinjai Utara melalui anggaran APBD DAU Mandatory sebanyak 79 unit rumah, Pemkab Sinjai juga mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Reguler dari Dirjen Perumahan Rakyat Kementrian PUPR sebanyak 330 unit.

Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sinjai Ir. Anshar Arsjad menjelaskan bahwa program RTLH untuk kawasan kumuh perkotaan menyentuh 4 Kelurahan di Sinjai Utara. Sedangkan program BSPS tersebar di 8 Kecamatan, 7 Kelurahan, dan 33 Desa.

Baca Juga:  
Pengukuhan Guru Besar Pertama Kalinya di Sinjai, Prof Umar Congge Dapat Kunjungan Spesial dari Pj Bupati

“Jadi kalau ditotalkan tahun 2023 ini ada 409 unit rumah tidak layak huni yang akan ditingkatkan kualitasnya menjadi rumah layak huni dan saat ini sudah dalam tahap proses pengerjaan,” jelas Anshar saat menjadi narasumber dalam dialog OPD Bicara di Radio Suara Bersatu FM, beberapa hari yang lalu.

Lebih lanjut Anshar mengatakan, dalam kurung waktu tahun 2019-2022 ada sebanyak 1.479 unit rumah yang telah diperbaiki sehingga jika 5 tahun berjalan Ini semuanya sebanyak 1.888 unit rumah.

Baca Juga:  
HUT Sinjai ke-460 Tahun, Sekda Sinjai Ingin Masyarakat Rasakan Momentum Perayaan HJS
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Realisasi program ini jauh melampaui target tahunan yang hanya menargetkan 75 unit rumah dibedah setiap tahunnya melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

“Perbaikan rumah tidak layak huni ini merupakan implementasi dari program unggulan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang tertuang dalam visi dan misi Bupati Sinjai di bidang sosial dan kemasyarakatan. Alhamdulillah sampai di tahun terakhir kepemimpinan bapak Bupati sudah jauh melampaui dari target,” bebernya.

Adapun kriteria untuk mendapatkan bantuan Bedah Rumah ini yakni, warga negara Indonesia, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum derah Provinsi atau upah minimum Kabupaten, menempati atau memiliki satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh serupa, bersedia berswadaya dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB).

Baca Juga:  
Bupati Sinjai Himbau Pemilik Warung Tidak Buka di Siang Hari Selama Ramadhan

Komentar