PW IPPNU Sumut Himbau Masyarakat Jauhi Judi Online, Tegaskan Dampak Buruk bagi Generasi Muda

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SUMATERA UTARA, Pos Liputan – Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPPNU Sumut), Desy Wulan Dari, menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi online yang saat ini masih marak terjadi.

Ia menyoroti dampak buruk perjudian daring terhadap kehidupan rumah tangga serta kerusakan mental pada generasi muda.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah RI yang telah berusaha memutus akses situs judi online, serta penindakan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam menangkap pemain dan pelaku yang mempromosikan judi online,” ujar Desy.

Baca Juga:  
Polisi Limpahkan Pembunuh Satu Keluarga di Babulu Laut ke Kejaksaan Negeri PPU

Meski begitu, ia menyayangkan masih ditemukannya promosi judi online di berbagai platform media sosial.

Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam memberantas perjudian daring secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desy juga menyoroti peran media sosial dalam menyebarkan konten promosi judi online yang dinilai dapat mendorong individu, khususnya generasi muda, untuk terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“PW IPPNU Sumut memberikan himbauan kepada para influencer media sosial, khususnya kaum perempuan, agar berhenti menyebarkan konten promosi judi online,” tegasnya.

Baca Juga:  
Oknum Polisi yang Diduga Cabuli 2 Wanita di Puskemas Ternyata Anak Anggota DPRD di Sulsel

Ia mengingatkan bahwa meskipun promosi judi online menjanjikan keuntungan besar bagi pelakunya, tetap ada risiko hukum yang serius.

“Risiko pelanggaran pidana UU ITE pada Pasal 303 Ayat 1 Huruf A KUHP, yang mengatur tindak pidana perjudian,” jelas Desy.

Sebagai bagian dari badan otonom Nahdlatul Ulama yang berfokus pada pembinaan dan pengembangan pelajar putri, PW IPPNU Sumut menyatakan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah pemerintah dan aparat kepolisian dalam memberantas judi online di tengah masyarakat.

Baca Juga:  
32 Asesor Uji Para Calon Kabag Polres dalam Assessment Center untuk Jabatan Kabag

Komentar