JAKARTA, Pos Liputan – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan DPR pada, Selasa (7/12), dan selangkah lagi resmi diundangkan oleh Presiden Jokowi.
Setelah resmi diundangkan dan diberlakukan, kini masyarakat harus lebih hati-hati dalam menjaga ketertiban publik.
Pasalnya, di dalam KUHP baru ini setiap orang yang mengganggu tetangga karena berisik di malam hari bisa terancam pidana denda.
Setiap orang yang membuat keributan mengganggu tetangganya dapat dipidana maksimal Kategori II atau maksimal Rp 10 Juta.
Ancaman denda itu tertuang dalam Pasal 256. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:
Pasal 265
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang
mengganggu ketentraman lingkungan dengan:
a. membuat ingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Untuk diketahui, meskipun sudah disahkan oleh DPR, KUHP ini baru akan berlaku efektif setelah 3 tahun resmi diundangkan atau pada tahun 2025. Ketentuan itu tertuang langsung dalam KUHP Pasal 624:
“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.”
Komentar