SINJAI, Pos Liputan – Pemerintah Daerah(Pemda) Kabupaten Sinjai menetapkan empat Desa yang menjadi lokus Penanganan Anak Tidak Sekolah (PATS), salah satunya Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.
Kepala Desa Baru, Muhlis menyambut baik kegiatan tersebut. Apalagi itu diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi percepatan PATS sebagai salah satu upaya dalam melakukan penanganan secara intensif terhadap Anak Tidak Sekolah tersebut.
“Kami sangat berterima kasih karena kami dari Desa Baru telah ditunjuk sebagai Desa lokus untuk PATS, karena khususnya di Desa Baru masih banyak anak-anak yang tidak sekolah,” ucapnya, Senin (13/3/2023).
Selain itu, sebagai bentuk tindak lanjut PATS, pihaknya dari Pemerintah Desa melakukan penganggaran untuk pembentukan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Kami berharap nantinya ada semacam pendampingan di Desa setelah terbentuk PKBM,” harapnya.
Selain Desa Baru, tiga desa lainnya yang menjadi lokus adalah Desa Batu Belerang Kecamatan Sinjai Borong, Desa Era Baru Kecamatan Tellulimpoe, dan Desa Lappacinrana Kecamatan Bulupoddo.
Komentar