SINJAI, Pos Liputan – Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan parkir sembarangan dan penggunaan TNKB yang tidak sah (Plat Gantung) di wilayah hukum Polres Sinjai, Jumat (7/5)2023).
Saat ini penindakan yang dilakukan Sat Lantas Polres Sinjai sejumlah pengemudi angkutan yang parkir sembarangan di jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Penindakan tersebut dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Sinjai Ipda Suparman didampingi Kanit Gakkum Sat Lantad Ipda Sudirman bersama Personil Sat Lantas Polres Sinjai.
Kasat Lantas Polres Sinjai Iptu Muhammad Idris, S.Sos mengatakan bahwa penindakan untuk menertibkan sejumlah pengemudi yang memarkir kendaraannya diarea larangan parkir sehingga kondisi jalan menjadi semrawut.
“Dalam kegiatan dilakukan tilang terhadap kendaraan yang terjaring sebanyak 12 kendaraan Roda 4 (R4) diantaranya 11 kendaraan parkir sembraut dan 1 kendaraan plat gantung.
Selain itu, juga memberikan imbauan kepada pengemudi untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sekaligus mengingatkan mereka untuk tidak lagi memarkir kendaraannya diarea larangan parkir.
Sementara, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sinjai Ipda Sudirman mengingatkan, pengemudi untuk selalu taat terhadap aturan berlalu lintas.
Sat Lantas Polres Sinjai kerap memberikan arahan dan imbauan agar jangan parkir sembarangan lagi dan jika tetap melanggar maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi tilang lagi.
“Penertiban seperti akan terus kami lakukan di tempat lainnya juga dan tindakan seperti ini tidak hanya untuk sopir angkot saja, tetapi seluruh pengendara kendaraan bermotor demi menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan selama berkendara,” jelasnya.
“penertiban itu menjadikan wawasan tambahan bagi para sopir pada saat beroperasi di jalan raya untuk memperhatikan rambu larangan,” harapnya.
Komentar