Satnarkoba Polres Sinjai Tangkap Pelaku Pengedar Obat Daftar G Jenis THD

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan- Tim Sat Resnarkoba Polres sinjai berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD).

Pengungkapan dilakukan di lingkungan Tekolampe, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (12/6/2025) malam.

Kasat Resnarkoba AKP Muh. Yusuf, menjelaskan bahwa adapun terduga pelaku yang diamankan seorang laki-laki berinisial MI, (31) tahun, alamat Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

“Pelaku diamankan bersama barang buktinya berupa satu botol sedang yang berisikan 96 butir obat keras jenis THD dan uang tunai sebanyak Rp 119.000,- satu buah handphone merek xiaomi 13 pro, dan satu buah tas serta satu buah botol obat yang berukuran sedang,” ujarnya.

Baca Juga:  
Aniaya Kekasihnya Hingga Luka, Pelaku Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Keerom

Lanjut Muh. Yusuf, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui sering terjadi transaksi obat keras jenis THD, di Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran gelap obat terlarang di wilayah Sinjai yang saat ini digelar operasi Antik.

Baca Juga:  
12 Ekor Sapi Milik Warga di Kecamatan Tellulimpoe Diduga Hilang Dicuri, 6 Ekor Sudah Ditemukan

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya obat terlarang dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran obat terlarang di Sinjai dapat diminimalisir,” harapnya.

Komentar