Sejumlah CJH Keluhkan Regulasi Terbaru Kouta Haji Ke DPRD Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Posliputan.com — Terkait Polemik perubahan skema distribusi kuota haji nasional kembali memantik keresahan calon jamaah haji (CJH) di Kabupaten Sinjai. Dimana aturan baru yang mengacu pada panjang waiting list provinsi bukan lagi pada proporsi jumlah penduduk membuat daerah dengan antrean pendek, termasuk Sinjai, mengalami pemangkasan kuota secara signifikan.

Sebanyak 22 CJH mendatangi kantor DPRD Sinjai pada Senin, (24/11/2025), menyampaikan kegelisahan mereka. Aspirasi itu diterima Wakil Ketua 2 DPRD Sinjai, Sabir, didampingi Ketua Komisi I Sutomo, anggota Komisi I Andi Rusmiati Rustham dan Andi Azjimawangsah, serta Asisten I Pemkab Sinjai Andi Irwan Syahrani.

Nasrullah, salah satu CJH 2026, mempertanyakan tidak adanya kejelasan informasi pasca kunjungan DPRD ke Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta. Ia menilai kebijakan baru terkesan tiba-tiba, padahal jamaah telah menjalani serangkaian proses administrasi: pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, hingga bimbingan manasik. “Kami sudah umumkan ke keluarga bahwa kami berangkat 2026. Tiba-tiba aturan berubah,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Hamka, pendidik asal Tellulimpoe. Ia menyebut proses pemberkasan jamaah di Sinjai sudah mencapai 90 persen sejak Agustus. Jika aturan baru diterapkan, ujar dia, jamaah akan menanggung kerugian biaya yang tidak sedikit. Hamka meminta pemerintah menunda penerapan aturan hingga 2027 dan memberi keringanan bagi jamaah yang sudah menjalani proses panjang. “Ibaratnya kami sudah di atas pesawat, lalu disuruh turun kembali,” tuturnya.

Baca Juga:  
Namanya Dicatut, Bupati Sinjai Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan

Abdul Muis menambahkan bahwa paspor, visa, dan manasik sebagian besar jamaah sudah rampung. Pemberlakuan aturan tanpa sosialisasi dianggap menzalimi jemaah yang telah mengeluarkan tenaga, waktu, dan materi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Harti mendesak DPRD, Pemkab, dan Kemenag Sinjai untuk turun langsung melobi kementerian agar regulasi itu ditinjau ulang.

Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Sutomo, memastikan seluruh keluhan masyarakat sudah disampaikan ke pemerintah pusat. Ia mengatakan pihaknya menunggu keputusan lanjutan dari kementerian pada 24 November. “Kami berharap ada perubahan regulasi,” ujarnya.

Baca Juga:  
Kuat Dugaan Pungut Fee Proyek P3-TGAI, BSPS, SPALD-S dan KOTAKU, FRI Desak Kejati Periksa Adik Kandung Legislator Partai Golkar di Takalar

Sementara itu, anggota Komisi I Andi Rusmiati Rustham tetap optimistis jamaah yang sudah diumumkan Kemenag dapat diberangkatkan pada 2026. Menurutnya, aturan baru terlalu tergesa-gesa karena baru dikeluarkan pada 4 September 2025.

Asisten I Pemkab Sinjai, Andi Irwan Syahrani, memastikan pemerintah daerah telah meneruskan aspirasi masyarakat ke tingkat pusat.

Berdasarkan pengumuman yang sebelumnya di keluarkan kementrian agama , sebanyak 150 CJH Sinjai terancam tidak diberangkatkan jika kebijakan baru waiting list provinsi tetap diberlakukan. (**)

Komentar