Sekjen DPP HIPPMAS Minta Pj Bupati TR Fahsul Falah Tegas Dalam Menjalankan Amanah di Kabupaten Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin resmi melantik empat Penjabat (Pj) Kepala Daerah di ruang pola Kantor Gubernur, Selasa (26/9/2023).

Mereka yang dilantik diantaranya, Asrul Sani sebagai Pj Wali Kota Palopo, Andi Islamuddin sebagai Pj Bupati Bone, Andi Abu Bakar sebagai Pj Bupati Bantaeng, dan TR Fahsul Falah sebagai Pj Bupati Sinjai.

Usai dilantik, Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah otomatis menggantikan kepemimpinan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa yang masa jabatannya berakhir hari ini, 26 September 2023.

Baca Juga:  
Usai Menyalurkan Hak Pilihnya, Pj Bupati Pantau Sejumlah TPS di Sinjai

Namun, berakhirnya masa jabatan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa meninggalkan beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sinjai (HIPPMAS), Aidil Fajri.

Dijelaskan Aidil Fajri, salah satu pekerjaan yang ditinggalkan oleh Bupati Sinjai yaitu proyek pembangunan alun-alun Sinjai Bersatu yang sampai sekarang masih berjalan pembangunannya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proyek pembangunan alun-alun itu masih ada kendala dalam hal administrasi diantaranya Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sampai sekarang belum diterbitkan.

“Jelas dalam UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan bahwa kajian mengenai dampak lingkungan sangat penting bagi suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.” tegas Aidil sapaan akrabnya.

Baca Juga:  
Pj. Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah: KPRI Ikhlas Harus Menggunakan Konsep Modern ke Depan

Menurutnya, sangat penting bagi perusahaan atau pihak terkait untuk memenuhi persyaratan pengajuan izin Amdal sebelum memulai kegiatan atau proyek pembangunan.

“Amdal yang lengkap dan terintegrasi dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang baik, dapat membantu mencegah dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitarnya serta memberikan keuntungan jangka panjang bagi perusahaan atau proyek tersebut,” terangnya.

Selain itu, dengan memperhatikan Amdal, perusahaan atau proyek pembangunan juga dapat meningkatkan kredibilitas mereka di mata publik dan investor, serta memperoleh dukungan dari masyarakat dan pemerintah setempat.

Baca Juga:  
Bupati Andi Seto Pastikan Program di Bidang Pendidikan Akan Terus Berlanjut di Tahun Kelimanya

“Saya (Aidil-Red) berharap kepada Anggota DPRD Sinjai untuk memanggil Dinas Terkait untuk mempertanggungjawabkan proyek yang berjalan tanpa Amdal ini,” pintanya.

Terakhir, Aidil juga meminta PJ Bupati Sinjai TR Fahsul Falah agar tegas terhadap pembangunan yang bobrok itu.

“Kepala Dinas PUPR harus mempertanggungjawabkan pembangunan proyek yang tidak memiliki Amdal,” kuncinya.

Komentar