Sempat Dihentikan, Polres Sinjai Gelar Perkara Ulang Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh seorang anak perempuan di salah satu sekolah dasar yang ada di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan kembali dibuka.

Kasus tersebut dibuka kembali setelah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sinjai, Akbp Fery Nur Abdulah,S.Ik  mendatangi TKP, mengunjungi rumah orang tua korban dan dilakukan gelar ulang perkara pada Sabtu (2/12/2023).

Kapolres Sinjai mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang. Ia tidak ingin ada kekeliruan yang terjadi dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  
Tidak Pandang Bulu, Ketua Bawaslu Sinjai Akan Tindak Tegas ASN Tidak Netral

“Kami melakukan penyelidikan dengan seksama dan profesional. Kami tidak ingin ada kekeliruan dalam menangani kasus ini,” ucap Kapolres Sinjai.

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan orang tua korban pada tanggal 27 Oktober 2023 lalu dengan Laporan Polsi Nomor : LP / B / 250 /X/2023 / SPKT Res Sinjai namun sempat dihentikan lantaran belum menemukan bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini polisi membuka laporan tersebut dan kembali penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan ulang.

Menurut Kapolres Sinjai, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi baru atau bukti baru yang dianggap signifikan untuk perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga:  
Selain 8 Program Prioritas, PJ Bupati Sinjai Punya 3 Program Unggulan

Meskipun awalnya sudah ada penyelidikan, informasi terbaru ini dianggap memerlukan tinjauan lebih lanjut.

“Kami mengutamakan keadilan dan keamanan, dan setelah menemukan bukti kami memutuskan untuk membuka kembali penyelidikan kasus pencabulan anak di bawah umur ini,” Ujar Kapolres Sinjai.

Komentar