SINJAI, Posliputan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai merelease capaian kinerja penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2025.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Mudatsir dalam laporannya saat Polres Sinjai menggelar Press Release Akhir Tahun di Lobi Mako Polres Sinjai, Selasa (30/12).
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Mudatsir, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Desember 2025, terdapat total 52 kasus narkoba yang berhasil ditangani.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 kasus telah berhasil diselesaikan secara hukum.
“Sepanjang tahun 2025, kami bekerja maksimal dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sinjai. Dari 52 laporan polisi, kami berhasil mengamankan total 74 orang tersangka,” ujar AKP Mudatsir Saat di temui di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai
Secara rinci, dari 74 orang yang diamankan, sebanyak 34 orang berperan sebagai pengedar dan 40 orang sebagai pengguna. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian dalam memutus rantai distribusi narkoba di tingkat lokal.
Selain mengamankan para pelaku, Sat Resnarkoba Polres Sinjai juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya
Sabu-sabu: 50,13 gram
Tembakau Sintetis: 7,06 gram
Obat-obatan Terlarang (Daftar G): 1.182 butir
AKP Mudatsir menegaskan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri. Tantangan di tahun mendatang mungkin lebih berat, namun kami berkomitmen untuk menjadikan Sinjai wilayah yang bersih dari narkoba demi menyelamatkan generasi muda kita,” pungkasnya.
Hingga saat ini, para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.










Komentar