Smart City Forum and Expo Apeksi Terselenggara, Bahas Isu yang Terlupakan

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JAKARTA, Pos Liputan – Kegiatan Indo Smart City Forum and Expo (ISCFE) diselenggarakan oleh Apeksi secara hybeid pada Kamis, (13/10/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Dewan Apeksi, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa transisi kepemimpinan dalam rangka kontestasi Pilkada Serentak 2024 banyak isu yang sedang berkembang dimasyarakat.

“isu yang terlupakan yaitu transisi perencanaan pembangunan,” katanya.

Lanjut Sugiarto, padahal isu ini penting untuk menjadi isu yang utama menjelang Pilkada 2024 karena dalam masa transisi kepemimpinan kepala daerah, kontinuitas pembangunan daerah harus dapat dipastikan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Teguh Setyabudi menyampaikan beberapa hal, diantaranya, Pembangunan daerah dilakukan untuk melaksanakan beberapa tujuan yang termuat dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:  
PJ Bupati Sinjai: Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sinjai Harus Ditingkatkan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peningkatan yang dimaksud adalah peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, lanjut Teguh, peningkatan dan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan dan pemerataan lapangan berusaha, peningkatan dan pemerataan akses dan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan dan pemerataan daya aaing daerah.

“Pencapaian tujuan tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, melalui sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan baik perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan kementerian atau lembaga, provinsi dan kabupaten atau kota,” terangnya.

Teguh menjelaskan, ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sejumlah daerah otonom tidak memiliki kepala daerah dikarenakan masa jabatan berakhir pada tahun 2022 atau tahun 2023.

Baca Juga:  
Berjalan Khidmat, Rutan Sinjai Gelar Ceramah Pembinaan Kerohanian

Selain itu, kata Teguh, sejumlah daerah otonom diisi dengan penjabat (pj.) gubernur/bupati/walikota sejak mulai tahun 2022 sampai dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Memperhatikan hal tersebut, maka sejumlah daerah otonom juga tidak memiliki dokumen rencana pembangunan daerah menengah yang menjadi salah satu acuan dalam penyusunan RKPD,” ujarnya.

Merespon implikasi tersebut, Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala daerah Berakhir Pada Tahun 2022.

Baca Juga:  
Ketua DPC PDIP Parepare Klarifikasi Terkait Dugaan Penembakan Mobil Miliknya

“Sedangkan untuk daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada Tahun 2023, Draft Inmendagri sudah memasuki tahapan akhir pembahasan dan diharapkan akan terbit dalam waktu yang tidak terlalu lama,” imbuhnya.

Selain itu, Teguh juga menekankan bahwa kesinambungan pembangunan dilaksanakan melalui penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dan Tahun 2024-2026.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Dewan APEKSI Bima Arya Sugiarto, Perencana Ahli Utama Kementerian PPN/Bappenas, BPKP Wilayah I Jawa Tengah, serta Kepala Bappeda/Bappelitbangda anggota APEKSI.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar