SINJAI, Posliputan.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sinjai, Ambo Tuo, akhirnya angkat bicara terkait kasus pembakaran mobil milik Iskandar Bin Ambo Tuwo yang menyeret salah satu anggota DPRD sebagai tersangka.
Kasus yang ditangani oleh Polres Sinjai ini menjadi perhatian publik setelah penyidik Sat Reskrim menetapkan dua orang tersangka, yakni Kamrianto Bin Kamaruddin (31), oknum anggota DPRD Sinjai, dan Sufriadi alias Yura (35), petani asal Desa Sukamaju.
Menanggapi hal tersebut, Ambo Tuwo, yang juga politisi Partai Demokrat, menyampaikan keprihatinannya dan memastikan bahwa BK DPRD akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku.
“Kami selaku Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sinjai sangat menyayangkan kasus pembakaran ini, terlebih karena salah satu tersangkanya adalah anggota DPRD aktif,” ujarnya.
Lebih lanjut Ambo Tuwo menegaskan, pihaknya akan bersikap profesional dan menjunjung tinggi prinsip integritas lembaga legislatif.
“Baru tadi sore kami menerima surat resmi dari Polres Sinjai melalui Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan akan segera memproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik untuk menjaga Marwah DPRD sinjai,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Kasi Humas Ipda Agus Santoso menambahkan bahwa proses hukum terhadap dua tersangka terus berjalan.
“Tidak ada yang kebal hukum di wilayah Polres Sinjai. Penyidik terus bekerja secara profesional untuk mengungkap motif dan latar belakang peristiwa ini,” tutupnya














Komentar